Polda Bali Ungkap Perkara Pidana Penadahan BBM

JEMBRANA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali menggelar kegiatan press release Pengungkapan perkara pidana penadahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar KMP Sereia Do Mar, Selasa (20/4/2021).
Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan pada hari senin tanggal 5 April 2021 sekitar pukul 04.30 WITA di Desa Perancak Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana, Bali, anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sebuah mobil L300 nopol DR 8621BZ yang memuat drum yang berisi solar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku bernama saudara Hendra Hariadi sebagai sopir dan saudara Imam Masdoeki sebagai kernet menggunakan mobil dengan mengangkut 9 drum BBM jenis solar dengan rincian 4 buag drum isi total 800 liter dan 5 buah drum kosong,” ujar Dir Polairud Polda Bali.
BBM tersebut, sambungnya, dibeli dari atas KMP Sereia Do Mar yang akan dikirim menuju daerah perancak, jembrana untuk dijual. Setelah dilakukan pemeriksaan, HH dan IM membeli BBM solar dari AP alias B selaku KMP Sereia Do Mar dengan harga Rp. 3.250.
“Pada saat KMP Sereia Do Mar berlayar dari pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk di perairan selat Badung,” jelas Kombes Pol Toni Ariadi Effendi.
Dirinya juga menyebutkan bahwa dari beberapa barang bukti yang diamankan yakni 1 unit Mobil L300, 9 buah drum, 1 jrigen, 1 ember plastik, 2 buah HP, 1 lembar tiket kapal, 1 unit pompa minyak manual.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 480 ke 1 dan ke 1 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” pungkas Dir Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi.
Red/Foto: Ist.