Restorative Justice, Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan 12 Kasus

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah menyetujui 12 dari 14 permohonan penghentian penuntutan kasus secara restorative justice. Alasan penghentian penuntutan perkara itu adalah telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Hal tersebut dilakukan dalam eskposs secara virtual pada Senin, (21/3).
Turut hadir dalam pelaksanaan ekpose diantaranya JAM-Pidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, 6 orang Kepala Kejaksaan Tinggi, serta 13 orang Kepala Kejaksaan Negeri, dan 1 orang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.
Adapun 12 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
- Tersangka DODIK BINTARO bin WINTORO dari Kejaksaan Negeri Klaten yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
- Tersangka I RYANDI AULIA RACHMAN bin JUNAIDI dan Tersangka II YUSRIZAL bin MANSUR dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan;
- Tersangka ANDRI bin ARANI dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
- Tersangka WIRAJAYA EKA PUTRA alias KEWER bin KARJONO dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
- Tersangka NOVYAN PUTRANTO alias NOVYAN bin EDY KUSNANTO dari Kejaksaan Negeri Surakarta yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
- Tersangka SARTONO bin MARNO HADI SUMARNO dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
- Tersangka ENDIN bin SUHARMI dari Kejaksaan Negeri Ciamis yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 360 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan;
- Tersangka FITRIA FISKA KOHO als FITRI dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
- Tersangka BRIAN STEVANUS BOYKE TEROK dari Kejaksaan Negeri Manado yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
- Tersangka TUKIMAN bin (alm) RANU MULYO dari Kejaksaan Negeri Purworejo yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Tersangka SODIKIN bin A. MAJID dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
- Tersangka DONI HARIANSYAH bin SARONI dari Kejaksaan Negeri Muoro Jambu yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) tentang Pencurian;
“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Perintah tersebut, kata Ketut, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Dua Perkara Yang Tidak Dikabulkan. Sementara, dalam perkara yang tidak dikabulkan permohonan keadilan restoratif atas nama 2 orang Tersangka, yaitu Tersangka Untung bin (alm) Kinduk dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Ternak;
Dan, Tersangka Danang Hadiyanto bin Mardi dari Kejaksaan Negeri Wonogiri yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Adapun dua berkas perkara tersebut, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan ancaman pidana untuk Tersangka UNTUNG bin (alm) KINDUK adalah tujuh tahun, sementara Tersangka DANANG HADIYANTO bin MARDI diancam pidana penjara selama enam tahun,” sebutnya.
Ancaman pidana yang diberikan akibat perbuatan Tersangka tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengatur bahwa perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, Ketut mengimbau dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207,” sebutnya.
Adi 13 | Foto: Ilustrasi