February 13, 2025

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jiwa Taspen 

0
CEA8BE32-F894-4FF0-89D5-B4053E6F195C

Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020. Salah satu dari kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berinisial MS. 

“Telah ditetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (29/3)

Dijelaskannya, kedua tersangka dalam kasus tersebut adalah MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, dan HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya. “Dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka yaitu HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017,” ungkapnya.

Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret 2022 s.d. 17 April 2022.

Tersangka MS disangkakan berikut :

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara untuk tersangka HS disangkakan tiga pasal termasuk TPPU

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Kedua: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Konstruksi Kasus

Kasus ini bermula pada tanggal 17 Oktober 2017 saat PT. Asuransi Jiwa Taspen (PT. AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp. 150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan dana (KPD) di PT. Emco Asset Management selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM).

Padahal sejak awal, telah diketahui bahwa Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade. Kemudian, dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam Perjanjian penerbitan MTN, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga terjadilah gagal bayar.

Namun Untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT AJT, dibuatlah seolah-olah telah terjadi pelunasan dengan dilakukannya penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT AJT kepada PT. Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT. Bumi Mahkota Jaya.Padahal uang yang dipergunakan untuk pembelian tersebut berasal dari keuangan PT AJT yang dikeluarkan dengan dibungkus transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu.

Peran Kedua Tersangka

Tersangka MS berperan membuat persetujuan investasi yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan Underlying MTN Prioritas Finance 2017, tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi. “MS juga berperan menandatangani Lembar Pengantar Transaksi Instruksi (LPTI), Pemindahbukuan dan Cek terkait dengan Investasi pada KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan Underlying MTN Prioritas Finance 2017,” jelas Ketut.

Terakhir, MS juga berperan menginisiasi penyelesaian Jaminan MTN Prioritas Finance 2017 melalui skema Investasi pada Reksa Dana Minna Padi Pasopati, Reksa Dana Syariah Minna Padi Indraprastha, Reksa Dana PNM Saham Unggulan dan Reksa Dana Insight Bhineka Balance Fund.

Untuk Tersangka HS, diketahui perannya adalah melakukan rekayasa Laporan Keuangan PT PRM yang seolah-olah PT PRM membiayai anjak piutang Sister Company yang sebenarnya tidak ada aktivitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses due diligence. “HS juga Memberikan cek kosong sebagai Jaminan Buyback MTN jika hingga 10 Desember 2017 tidak dapat ditingkatkan menjadi RDPT dan mengatur serta menentukan Penggunaan Dana Pencairan MTN diluar tujuan diterbitkan MTN yakni untuk kepentingan pribadi dan Group PT Sekar Wijaya,” Pungkasnya.

Adi 13 | Foto: Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *