Kejagung Periksa Dirut PT LEN Terkait Kasus Satelit Kemhan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Tim Penyidik Koneksitas memeriksa sejumlah saksi salah satunya yang diperiksa yakni Direktur Utama PT LEN, Senin (11/4).
“AM selaku Direktur Utama PT LEN, diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Tak hanya itu, adapun 3 saksi lainnya yang diperiksa diantaranya TVDH selaku Tim Teknisi PT. DNK, N selaku Direktur Operasional PT. LEN, M selaku Direktur Pemasaran PT. LEN.
Ketut menerangkan, para saksi diperiksa seputar dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan satelit itu. Pemeriksaan itu, tambah Ketut, juga untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021,” ujar Ketut.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” lanjutnya.
Seperti diketahui, dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit tersebut bermula saat Kemhan menjalankan proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT. Proyek itu merupakan bagian dari Program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kemenhan antara lain seperti pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satellite Service) dan Ground Segment beserta pendukungnya.
Namun demikian, menurut Jaksa Muda Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, ada perbuatan melawan hukum dalam proses implementasi proyek tersebut.
“Ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015,” kata Febrie dalam keterangannya, Jumat (14/1) lalu.
Dalam kasus ini, Kejagung telah mencegah beberapa orang ke luar negeri, yaitu Surya Witoelar (SW), Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial AW. Tak hanya itu, seorang WNA bernama Thomas van der Heyden juga turut dicekal.
Adi 13 | Foto: Ist.