February 13, 2025

Bina Didakwa Korupsi Pemberian Kredit Proyek oleh Bank Jateng 

0
5800429E-9927-43BF-A89B-5A41BD1DB56B

Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan mendakwa Bina Mardjani melakukan tindak pidana korupsi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Proyek oleh Bank Jateng Cabang Jakarta kepada 3 (tiga) perusahaan pada tahun 2016-2018 dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti M. Sophan Syarif, S.H, Senin (18/4).

Menurut JPU, kredit proyek dari Bank Jateng Cabang Jakarta tersebut diberikan kepada tiga perusahaan, yakni PT Garuda Technology, PT Mega Daya Survei Indonesia, dan PT Samco Indonesia pada tahun 2016–2018.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa Bina Mardjani melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun dakwaan terhadap Terdakwa BINA MARDJANI yaitu: Kesatu, PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, SUBSIDIAIR:Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Kedua, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”, jelas Dr. Ketut.

Seperti diketahui Persidangan atas nama Terdakwa Bina Mardjani dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib.

Adi 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *