February 14, 2025

Peran Intelijen Kejaksaan RI Mendukung Pembangunan Strategis Nasional 

0
AB857C27-D7E8-4B4E-AF61-E86E7B7B7F02

Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Bidang Intelijen baik di Kejaksaan Agung maupun di seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Cabang Kejaksaan Negeri berperan dalam mendukung kegiatan proyek pembangunan strategis nasional (PSN) melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat D). Hal tersebut lantaran sebagai upaya melaksanakan Visi-Misi Presiden Tahun 2019-2024 dan Arah Kebijakan Jaksa Agung tentang peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional.

Jam-Intel Amir Yanto mengatajan jumlah anggaran yang dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) tahun 2021 oleh Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia sebesar Rp252.277.635.866.877 (dua ratus lima puluh dua triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

 “Jumlah anggaran yang dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sampai dengan Maret 2022 oleh Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia sebesar Rp50.175.487.604.740 (lima puluh triliun seratus tujuh puluh lima miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah),” katanya

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa pihaknya berperan melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

 “Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengamanatkan Kejaksaan RI hadir dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan sehingga manfaatnya dapat dinikmati sepenuhnya oleh rakyat.” Tandasnya 

Adi 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *