Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Tower Transmisi PLN ke Penyidikan

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik ada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero) ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.. Burhanuddin mengatakan jaksa penyidik telah menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana dalam perkara itu.
“Saat ini kejaksaan sedang fokus mengenai beberapa penyidikan perkara tindak pidana korupsi antara lain penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi ini tahun 2016 di PT PLN (Persero),” kata ST Burhanuddin dalam keterangan pers, Senin (25/7).
Burhanuddin lalu membeberkan perkembangan kasus yang sedang ditangani tim penyidik. Dia menyebut tim penyidik telah menemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tower transmisi PLN itu.
“Saat ini tim penyidik telah menemukan peristiwa pidana, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan independen power production class track atau program tahap satu dan pengadaan tower dan konduktor transmisi tahun 2016 pada PT PLN, yaitu dengan ditemukannya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukannya,” jelasnya.
“Berdasarkan fakta tersebut, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor SPRIN 39/F2FB2072022 tanggal 14 Juli 2022,” imbuhnya.
Kejagung RI tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN pada 2016. Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang terkait kasus ini.
“Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (24/7).
Ketut mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan korupsi. Selain itu, pemeriksaan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Adi 13 | Foto: Ist.