Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kep. Babel kembali Ungkap Kasus Penambangan illegal di Perairan Mengkubung

Bangka Belitung – Ditpolairud Polda Kep. Babel kembali mengungkap dan mengamankan pelaku tambang timah dengan menggunakan Ponton di perairan Mengkubung Kab. Bangka Prov. Kep. Babel, Minggu (20/11).
Petugas mengamankan 4 orang pelaku tambang yang diduga melakukan kegiatan penambangan pasir timah tanpa izin, selanjutnya terhadap pelaku inisial K berserta 3 (tiga) orang pekerja berikut barang bukti 1 (satu) unit Ponton TI Apung dan pasir timah basah sebanyak 3 (tiga) karung dengan berat ± 68 (enam puluh delapan) Kg dibawa ke mako Dit Polairud Polda Kep. Babel guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka melakukan kegiatan penambangan di perairan Mengkubung Kec. Belinyu Kab. Bangka tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan. Untuk pasir timah yang dihasilkan dijual oleh inisial K kepada inisial H warga Kec. Belinyu.
Dari hasil gelar perkara yg dilaksanakan oleh tim sidik Dit polairud polda kep. Babel disimpulkan bahwa Terhadap pengurus ponton inisial K tersebut diatas dipersangkakan melanggar tindak pidana “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara., perkara tersebut sudah ditingkatkan ke proses Penyidikan dan sdh di terbitkan Laporan Polisi, dan terhadap pelaku inisal K telah dilakukan penahanan, demikian penjelasan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol. Indra Feri Dalimunthe, S.H, S.I.K, M.H Seizin DirPolairud Polda Kep. Babel.
RJ13 | Foto: Ist.