February 14, 2025

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Melimpahkan 2 Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal

0
dd72a27c-3237-44ec-a637-51a418aa634f

Bangka Belitung – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus pertambangan ilegal ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin, (27/3).

Kedua tersangka yang berinisial YN dan JK merupakan pelaku dalam kasus pertambangan yang terjadi di dermaga Pusuk, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat pada 26 Januari 2023. Setelah diproses dan dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik subdit gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.

Sebelum dilakukan penyerahan, pihak penyidik juga mengambil barang bukti yang dititipkan di Rubasan Kelas II Pangkalpinang berupa 1 unit mobil pick up merk Suzuki Grand Max dan 11 karung pasir timah yang dalam keadaan kotor dan basah. Tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

Dirpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, SIK, MH membenarkan pelaksanaan penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *