Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Sosialisasikan Program “Jaga Desa” di Sumatera Utara

Medan – Dalam rangka memberikan sosialisasi tentang Program “Jaga Desa” atau Jaksa Garda Desa, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung telah melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (2/8). Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yang bertujuan untuk Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.
Sosialisasi tersebut difokuskan pada memberikan pemahaman tentang ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. Selain itu, tujuan sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman hukum para perangkat desa mengenai hak, kewajiban, serta tugas dan fungsi mereka dalam pemerintahan desa.
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., mengawali sosialisasi dengan menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan dalam pengelolaan dana desa, tugas pokok dan fungsi kejaksaan, serta mekanisme dan tahapan pengelolaan dana desa untuk mencegah adanya penyalahgunaan. Ia mengimbau agar perangkat desa tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku guna memastikan pengelolaan dana desa tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk dalam pembangunan di desa.
“Dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, diharapkan tidak ada keragu-raguan bagi Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa, selama tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,” ujar Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum.
Selain memberikan sosialisasi tentang program Jaga Desa, kunjungan kerja jajaran Puspenkum juga dilakukan dalam rangka melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan atau program kerja, khususnya dalam pelaksanaan program Prioritas Nasional seperti penerangan hukum dan penyuluhan hukum, “Jaksa Sahabat Masyarakat,” Rencana Aksi Nasional, Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik (PIP), pengelolaan pemberitaan, website, media sosial, serta pelayanan dan pengelolaan pengaduan Masyarakat (SP4N-Lapor).
Selain materi pengelolaan dana desa, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum juga memberikan materi tentang mekanisme penyelesaian konflik di desa dengan memanfaatkan kearifan lokal. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman hukum Aparatur Desa, sehingga desa dapat menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat serta mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, menciptakan desa yang tentram, harmonis, damai, serta sejahtera.
“Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di desa dan memastikan pengelolaan dana desa yang efektif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa,” imbuhnya.
Kunjungan kerja Pusat Penerangan Hukum di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang dilaksanakan oleh Kepala Bidang Penerangan & Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H, Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan S.H., S.Sos., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Lilik Haryadi, S.H., M.H., dan Kepala Sub Bagian Sunproglaptau Poedji Hartaty Silalahi, S.E., S.H. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang beserta jajaran, serta Kepala Desa/Perangkat Desa setempat.
RJ13 | Foto: Ist.