Pemerintah Gencar Perkuat Keamanan Siber Nasional dengan Peluncuran 6 Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT)

Depok – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam mengamankan siber nasional dengan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber atau yang dikenal sebagai Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di 6 Instansi Pemerintah terkemuka. Launching CSIRT ini berlangsung di Auditorium dr. Roebiono Kertopati Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Depok, Rabu (6/9).
Keenam Instansi Pemerintah yang terlibat dalam inisiatif ini meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Acara dimulai dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Dr. Sulistyo, S.Si., S.T., M.Si. Sulistyo menyampaikan tujuan utama penguatan dan pembinaan CSIRT sektor pemerintahan, yaitu mendeklarasikan keberadaan CSIRT Organisasi yang akan menangani insiden siber kepada pimpinan, konstituen CSIRT, dan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan layanan CSIRT, cara aduan, dan jalur koordinasi saat terjadi insiden siber, serta menciptakan pemahaman dan persepsi yang seragam dalam pengelolaan dan kolaborasi CSIRT Organisasi sektor Pemerintah Pusat.
Kepala BSSN, Hinsa Siburian, menyampaikan dalam sambutannya bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 telah mengamanatkan pembentukan 131 CSIRT sebagai salah satu proyek prioritas strategis. Pembentukan CSIRT juga telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Pasal 4, yang meliputi sektor administrasi pemerintahan. Dalam pasal 12, penyelenggara IIV diinstruksikan untuk membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) Organisasi.
“Pembentukan CSIRT penting dilakukan agar manajemen insiden lebih terorganisir dan mengurangi tingkat risiko siber yang tinggi,” ujar Hinsa.
Hinsa juga menjelaskan tiga fungsi utama CSIRT, yaitu memberikan layanan reaktif, seperti koordinasi insiden, triase insiden, dan resolusi insiden; memberikan layanan proaktif, seperti mempublikasikan informasi kerawanan, keamanan, dan tren teknologi, serta melakukan audit keamanan informasi; dan memberikan layanan peningkatan kualitas keamanan, melalui bimbingan teknis, workshop, dan uji coba siber.
Acara peluncuran CSIRT serentak ini juga dihadiri oleh Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden, Dra. Jaleswari Pramodhawardani, M.Hum. Dalam sambutannya, Jaleswari menekankan pentingnya keamanan dan kedaulatan data dalam era digital.
“Tantangan di ruang siber yang semakin besar memerlukan kebijakan dan strategi yang fundamental, sehingga kita perlu untuk memperkuat ekosistem siber di Indonesia baik dari sisi teknologi, proses bisnis, dan kemampuan personil di masing-masing instansi pemerintah dan penguatan regulasi,” tambah Jaleswari.
Pembentukan CSIRT secara resmi ditandai dengan penyerahan Surat Tanda Registrasi CSIRT dari BSSN kepada keenam Instansi Pemerintah yang terlibat dalam inisiatif ini. Acara peluncuran ini ditutup dengan foto bersama seluruh peserta yang hadir, menandai langkah penting dalam meningkatkan keamanan siber nasional Indonesia.
RJ13 | Foto: Ist.