February 19, 2025

Kejaksaan Tinggi Kalteng Ungkap Skandal Korupsi: 6 Tersangka Terlibat Dalam Pengadaan Batu Bara untuk PT. PLN (Persero)

0
70402df0-3656-4bb2-8b8a-38e4fccf0589

Palangkaraya – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., mengumumkan pengungkapan skandal korupsi yang melibatkan 6 tersangka dalam pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT. PLN (Persero) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (15/12). Kasus ini mencuat setelah hasil penyelidikan menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengiriman batu bara dengan spesifikasi yang tidak sesuai, berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Awal mula kasus ini terungkap dari surat permohonan dukungan yang dikirimkan oleh Direktur Utama PT. PLN pada 31 Desember 2021, yang memohon bantuan terkait krisis pasokan batu bara. Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa PT. Borneo Inter Global (PT. BIG), sebagai pemasok utama, mengirimkan batu bara dengan spesifikasi yang tidak sesuai kesepakatan.

“Pada 25 April 2022, PT. BIG melakukan pengiriman pertama batu bara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT. Perjanjian Jual Beli antara PT. PLN dan PT. BIG ditandatangani pada 26 April 2022, tetapi perbedaan spesifikasi batu bara yang disuplai tidak dihindarkan,” ungkap Dr. Undang Mugopal.

Direktur Utama PT. BIG (RRH) dalam Surat Penawaran mencantumkan spesifikasi yang tidak sesuai dengan sumber aslinya, yaitu Koperasi Lintas Usaha Bartim.
“Pada 6 November 2022, PT. BIG kembali mengirimkan batu bara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT, dengan spesifikasi yang juga tidak sesuai. Meskipun terdapat perbedaan signifikan dalam kalori batu bara, pembayaran oleh PT. PLN kepada PT. BIG tetap dilakukan tanpa penyesuaian harga,” tambah Dr. Undang Mugopal.

Enam tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melibatkan Direktur Utama PT. BIG (RRH), perantara PT. BIG (DPH), Manager Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (PT. ATQ), Manager PT. Geoservises cabang Mojokerto (TF), Vice President Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero) (AM), dan Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo (MF).

“Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi ini. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus ini,” tegas Dr. Undang Mugopal.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *