February 19, 2025

Persaja Sambut Baik Putusan MK yang Mengukuhkan Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

0
4d52bce4-4997-4590-a6ab-af1d82f09f22

Jakarta – Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) menyampaikan apresiasi tinggi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Sidang pleno MK pada 16 Januari 2024, di bawah kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo, menghasilkan keputusan penting ini.

Ketua Umum Persaja, Dr Amir Yanto SH.MM.MH.CGCAE, dalam keterangannya menyatakan, “Putusan MK ini adalah langkah signifikan dalam perang melawan korupsi. Ini menandai era baru dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana kejaksaan diberi kewenangan lebih luas untuk menghadapi korupsi yang semakin kompleks.”

Putusan nomor 28/PUU-XXI/2023 ini menolak permohonan uji materiil oleh M. Yasin Djamaludin, advokat, terhadap kewenangan kejaksaan dalam menyidik kasus korupsi. Mahkamah menyimpulkan bahwa UUD 1945 tidak eksklusif menyerahkan kewenangan penyidikan kepada kepolisian, tetapi juga kepada kejaksaan dan KPK, mengingat kompleksitas kasus korupsi.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan upaya penanganan lintas lembaga. Putusan ini mengukuhkan hal tersebut dan membuka jalan untuk kerjasama yang lebih erat antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK,” tambah Dr Amir Yanto.

Persaja juga mendesak anggotanya untuk aktif mendukung kebijakan Jaksa Agung RI dalam memperkuat integritas institusi dan kepercayaan publik, khususnya dalam menghadapi tindak pidana korupsi. Fokus pada ‘kasus besar’ diharapkan dapat memperjelas dampak buruk korupsi, yang tidak hanya merugikan ekonomi tetapi juga menghambat pertumbuhan.

“Kami bertekad untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya efektif tetapi juga efisien, sekaligus memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujar Dr Amir Yanto.

Putusan MK ini merupakan tonggak penting dalam perjuangan melawan korupsi di Indonesia, dengan menegaskan peran kejaksaan sebagai pilar kunci dalam penegakan hukum. Harapan besar kini terletak pada dampak positif keputusan ini dalam upaya kolektif untuk memerangi korupsi di Indonesia.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *