Operasi Tangkap Tangan: Bendesa Adat Diamankan atas Dugaan Pemerasan Investasi

Denpasar – Kejaksaan Tinggi Bali menggelar operasi tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat di Desa Berawa, Kabupaten Badung, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait investasi. KR, yang merupakan pejabat Bendesa Adat setempat, ditangkap bersama seorang pengusaha dan dua orang lainnya di Resto Cassa Eatry, Jl. Raya Puputan Nomor 178, Renon-Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Kamis, (2/5).
Dugaan pemerasan terjadi ketika KR mensyaratkan persetujuan dan tanda tangan kepada pengusaha, AN, untuk melanjutkan proses investasi di Desa Adat Berawa. KR meminta uang sebesar Rp.10.000.000.000,- sebagai syarat untuk menyetujui transaksi investasi tersebut. Sejumlah uang telah diserahkan oleh AN kepada KR, dengan Rp.50.000.000,- pada bulan Maret dan Rp.100.000.000,- pada hari operasi tangkap tangan dilakukan.
“Praktek pemerasan yang dilakukan oleh oknum Bendesa Adat ini sangat merugikan para investor dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah adat,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali.
Barang bukti yang diamankan termasuk bundelan kresek berisi amplop berisi uang sejumlah Rp.100.000.000,-, kendaraan Toyota Portuner, dan dua buah handphone.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan bahwa langkah-langkah tegas diambil untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan memastikan nama baik Bali di mata investor domestik dan internasional. Operasi ini juga bertujuan untuk melindungi marwah desa adat dari penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi.
RJ13 | Foto: Ist.