February 13, 2025

Kiprah Mengesankan Alm. Dr. Fadil Zumhana dalam Penyelesaian 5161 Perkara dengan Keadilan Restoratif

0
AD5883AF-AA31-4F63-BCA5-0F537A2393BF

Jakarta – Hari ini, kita mengenang sosok Almarhum Dr. Fadil Zumhana, salah satu putra terbaik Kejaksaan Republik Indonesia yang telah berpulang ke Rahmatullah. Alm. Dr. Fadil Zumhana, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), meninggalkan warisan berharga dalam penegakan hukum, khususnya dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Restorative Justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi Jaksa selaku pemilik dominus litis,” sering kali disampaikan Alm. Dr. Fadil Zumhana. Pendekatan ini bukan hanya tentang memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga tentang memulihkan korban dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.

Selama menjadi JAM-Pidum, Alm. Dr. Fadil Zumhana telah menyelesaikan tidak kurang dari 5161 perkara dengan menggunakan konsep keadilan restoratif. Pendekatan ini, yang menempatkan perhatian pada pemulihan korban dan pihak terdampak, menjadi landasan utama dalam proses penegakan hukum yang dipimpinnya.

“Belakangan ini dalam rangka mengasah kearifan lokal, kita semakin banyak melakukan ekspose Restorative Justice bahkan satu hari bisa mencapai lebih dari 20 perkara. Saya bersedia melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar JAM-Pidum pada suatu kesempatan, menunjukkan semangatnya untuk mencapai keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Di tengah semangatnya untuk mewujudkan keadilan bagi semua, Alm. Dr. Fadil Zumhana juga memberikan perhatian khusus pada kearifan lokal, mengadakan ekspose Restorative Justice bahkan dalam jumlah yang besar dalam satu hari. Beliau berharap agar penegakan hukum tidak hanya mengedepankan pemidanaan, tetapi juga pemulihan dan keadilan bagi korban, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

Sebagai seorang pemimpin, Alm. Dr. Fadil Zumhana selalu menegaskan pentingnya mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku dalam penegakan hukum. Beliau mendorong para Jaksa untuk senantiasa memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung dan Surat Edaran JAM-Pidum, serta mengawasi dengan cermat proses penyelesaian perkara agar tetap menjaga harmoni budaya dalam masyarakat.

Meskipun telah berpulang, Alm. Dr. Fadil Zumhana akan selalu dikenang sebagai sosok yang teguh dan setia dalam mengabdi kepada negara dan masyarakat. Warisannya dalam penegakan hukum yang humanis akan terus menginspirasi para pengabdi hukum generasi berikutnya. Selamat jalan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, semoga kiprah dan dedikasimu akan terus dikenang dan mengilhami kita semua.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *