Kejaksaan Agung Menyita 1 Unit Rumah Mewah Milik Tersangka TN alias AN dalam Perkara Komoditas Timah

Banten – Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah berhasil menyita sebuah rumah mewah seluas 805 m² milik tersangka TN alias AN. Penyitaan dilakukan di Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong, Banten (14/5).
Rumah tersebut diketahui dibeli melalui transaksi jual beli pada 21 Juli 2018. Proses penyitaan dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset bersama dengan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Penyitaan ini merupakan langkah strategis dalam upaya Kejaksaan Agung mengungkap dan mengamankan aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Melalui penggalian fakta-fakta baru dari barang bukti yang disita, diharapkan dapat membuat terang berbagai aspek dalam kasus yang tengah diselidiki tersebut.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS menyatakan, “Penyitaan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa tidak ada hasil dari tindak pidana korupsi yang dapat dinikmati oleh pelaku. Kami akan terus mengejar dan mengungkap aset-aset lainnya yang terkait dengan kasus ini.”
Tim Penyidik juga menegaskan akan terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat mendukung pengungkapan kasus ini. “Kami tidak akan berhenti di sini. Penggalian fakta-fakta baru dari barang bukti yang ada adalah langkah penting dalam proses hukum ini,” tambah Direktur Penyidikan JAM PIDSUS.
Tersangka TN alias AN saat ini tengah menjalani proses hukum dan diharapkan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, guna menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi. Hukum harus ditegakkan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Direktur Penyidikan JAM PIDSUS.
RJ13 | Foto: Ist.