JAM-Intelijen: Penerangan Hukum untuk Menekan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan

Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, membuka acara Penerangan Hukum bertema “Keterbukaan Informasi Publik untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas)” di Hotel Grandhika, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (22/5). Acara ini bertujuan mendukung pemerintah dalam menurunkan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan, termasuk para penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Reda Manthovani menyoroti berbagai regulasi dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2001 tentang Perlindungan Khusus Anak.
“Meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan harus menjadi perhatian berbagai pihak. Kekerasan tersebut tidak hanya berdampak buruk pada pendidikan anak, tetapi juga pada kesehatan mental mereka,” tegas Prof. Dr. Reda Manthovani.
Kebijakan perlindungan anak dan perempuan telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dengan target menurunkan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan, termasuk penyandang disabilitas. Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) menunjukkan bahwa dari Januari hingga Februari 2024, terdapat 1.993 kasus kekerasan terhadap anak, yang berpotensi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk mengatasi kekerasan di lingkungan pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberlakukan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Kebijakan ini mencakup tiga ranah utama: tata kelola, edukasi, dan sarana-prasarana.
“Permendikbudristek ini menegaskan pentingnya tata tertib dan program yang mendukung pembelajaran tanpa kekerasan, serta penyediaan sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas,” jelas Prof. Dr. Reda Manthovani.
Prof. Dr. Reda Manthovani juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) atas kerjasamanya dalam penyelenggaraan acara ini, mengingat pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan ciri negara demokratis.
Menutup sambutannya, Prof. Dr. Reda Manthovani berharap kegiatan penerangan hukum oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dapat efektif dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan, khususnya penyandang disabilitas, serta memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
“Selain pencegahan kekerasan, kita juga harus memperhatikan prestasi para penyandang disabilitas. Saya berharap melalui Paralympic Games, prestasi para atlet disabilitas dapat membanggakan Indonesia di dunia internasional,” tutupnya.
RJ13 | Foto: Ist.