April 21, 2025

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

0
2D3C6201-0151-4F0C-B2F1-063318FFB232

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Keempat saksi yang diperiksa adalah:
1. HT, Direktur CV Maria Kita, yang merupakan mitra IUJP PT Timah Tbk.
2. PSP, Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama, yang juga merupakan mitra IUJP PT Timah Tbk.
3. HS, Direktur CV Jaya Mandiri, mitra IUJP PT Timah Tbk.
4. ERD, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka TN alias AN dan beberapa pihak lainnya. Dalam keterangannya, Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan, “Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan langkah penting untuk mengungkap lebih dalam modus operandi dan aliran dana dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.”

Kasus ini mencakup periode tujuh tahun dari 2015 hingga 2022, di mana terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan komoditas timah yang diduga melibatkan beberapa pejabat dan pengusaha. PT Timah Tbk, sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di sektor pertambangan timah, memiliki peran strategis dalam industri tambang nasional, sehingga pengelolaan yang transparan dan akuntabel sangat krusial.

Salah satu saksi, ERD, yang menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022, diduga memiliki informasi penting terkait regulasi dan izin usaha pertambangan di wilayah tersebut. Kejaksaan Agung berharap pemeriksaan ini dapat mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dan memperjelas peran masing-masing dalam kasus ini.

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah kami kumpulkan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.”

Dengan adanya pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dan melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi yang mereka ketahui.

Proses pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan mengarahkan pada pengungkapan yang lebih mendalam mengenai praktek korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *