LPD sebagai Ekonomi Kerakyatan Masyarakat Bali

Denpasar – Ni Wayan Sukarni, S.Sos., M.Ap. CEO Koperasi Cendekia Praja Bhakti, sangat mengagumi sosok Prof. Dr. Ida Bagus Mantra karena perannya yang luar biasa dalam meningkatkan ekonomi kerakyatan melalui pendekatan yang berbasis budaya dan spiritualitas Bali. Prof. Ida Bagus Mantra, yang lahir pada 8 Mei 1928, dikenal tidak hanya sebagai Gubernur Bali tetapi juga sebagai pionir dalam mengembangkan konsep ekonomi kerakyatan yang menghargai kearifan lokal dan nilai-nilai agama Hindu.
Salah satu kebijakan revolusioner yang diinisiasi oleh Prof. Ida Bagus Mantra adalah penguatan peran desa adat melalui Lembaga Perkreditan Desa (LPD), yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1986. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) pertama kali diprakarsai oleh Gubernur Bali saat itu, Prof. Ida Bagus Mantra, setelah pada tahun 1985 beliau berkunjung ke Sumatra Barat. Di sana, beliau mengamati keberhasilan Lembaga Keuangan milik adat yang bernama “Lumbung Pitih Nagari”, yang berkembang dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat.
Terinspirasi oleh keberhasilan Lumbung Pitih Nagari, Prof. Ida Bagus Mantra mengadopsi konsep serupa dan mengimplementasikannya di Bali dengan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD). LPD didirikan dengan tujuan utama untuk memberdayakan ekonomi masyarakat desa melalui sistem keuangan yang dikelola secara adat, yang dalam hal ini berarti melibatkan peran aktif dan partisipasi masyarakat setempat.
Ni Wayan Sukarni, S.Sos., M.Ap , menyoroti keberhasilan LPD dalam meningkatkan pendapatan desa adat sebagai bukti keberhasilan kebijakan Prof. Ida Bagus Mantra dalam memajukan ekonomi kerakyatan tanpa mengabaikan identitas budaya lokal. Lebih jauh lagi, penguatan lima pilar tradisi Bali – agama, seni, budaya, bahasa, dan ekonomi – menunjukkan dedikasi beliau dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan Bali. “Konsep Tri Hita Karana yang diusung oleh Prof. Ida Bagus Mantra adalah pondasi yang kuat dalam mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan pelestarian budaya dan spiritualitas,” ujar Ni Wayan Sukarni.
Sebagai sebuah lembaga ekonomi kerakyatan, LPD memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari lembaga keuangan lainnya. Pertama, LPD dikelola secara lokal oleh desa adat, sehingga pengelolaan dan keputusan yang diambil lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat. Kedua, keuntungan yang dihasilkan oleh LPD tidak hanya dinikmati oleh individu tertentu, tetapi juga digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa secara keseluruhan.
LPD berfungsi sebagai wadah untuk mengelola dana masyarakat, memberikan pinjaman dengan bunga rendah, serta menyediakan berbagai layanan keuangan lainnya. Keberadaan LPD telah memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat desa untuk mendapatkan modal usaha, sehingga mampu meningkatkan taraf hidup dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Peran LPD dalam ekonomi kerakyatan masyarakat Bali sangat signifikan. Selain sebagai lembaga keuangan, LPD juga berperan dalam melestarikan budaya dan nilai-nilai adat Bali. Dengan sistem pengelolaan yang berbasis pada kearifan lokal, LPD membantu menjaga harmoni sosial dan memperkuat ikatan antarwarga desa.
Secara keseluruhan, LPD bukan hanya sekadar lembaga keuangan, tetapi juga merupakan simbol dari kemandirian dan kekuatan ekonomi masyarakat Bali. Melalui LPD, masyarakat desa memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi ekonomi mereka sendiri, tanpa terlalu bergantung pada pihak luar. Inisiatif ini membuktikan bahwa dengan mengoptimalkan potensi lokal dan menerapkan sistem yang berbasis pada kearifan lokal, masyarakat desa adat dapat mencapai kesejahteraan dan kemakmuran yang berkelanjutan.
RJ13 | Foto: Ist.