Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa sembilan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022. Kesembilan saksi tersebut adalah:
1. HRT, Direktur Operasi PT Antam Tbk.
2. MS, Asisten Manajer Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
3. HBA, Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
4. GAG, Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode Juni hingga saat ini.
5. YH, Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk.
6. AY, Operation Division Head PT Antam Tbk.
7. JP, Marketing UBPP LM PT Antam Tbk.
8. AKW, Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
9. AAW, Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan usaha komoditi emas selama 12 tahun terakhir. Para saksi ini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan sejumlah tersangka, yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini merupakan langkah krusial dalam proses penyidikan. “Pemeriksaan saksi adalah upaya untuk mendapatkan informasi dan bukti yang mendukung penuntasan kasus ini. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparan dan profesional,” katanya.
Lebih lanjut, Dr. Ketut Sumedana menambahkan, “Dengan pemeriksaan ini, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang diperlukan, sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.”
Kejaksaan Agung juga mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk bersedia bekerja sama dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. “Kami berharap dukungan dari masyarakat dan pihak terkait agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan tuntas,” ujar Dr. Ketut Sumedana.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap sembilan saksi ini, diharapkan dapat segera ditemukan titik terang dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam penegakan hukum.
RJ13 | Foto: Ist.