Jaksa Agung Terima Audiensi Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

Jakarta, 12 Juni 2024 – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi dari Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029. Pertemuan ini berlangsung di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung dan bertujuan untuk membahas pelaksanaan serta memberikan saran dalam proses seleksi.
Pansel ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK. Pansel terdiri dari lima anggota dari kalangan pemerintah dan empat dari unsur masyarakat. Berikut adalah daftar anggota Pansel:
– **Ketua merangkap anggota**: Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A (Kepala BPKP)
– **Wakil Ketua merangkap anggota**: Prof. Dr. Arief Satria, SP. M.Si. (Rektor IPB & Ketua Ormas)
– **Anggota lainnya**:
– Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M.
– Nawal Nely, S.E., MBA., CFA.
– Prof. Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D
– Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si.
– Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H.
– Rezki Sri Wibowo, M.Sc.
– Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D
Dalam tugasnya, Pansel harus menyeleksi dan menentukan sepuluh nama calon pimpinan serta calon Dewan Pengawas untuk diserahkan kepada Presiden. Saat ini, Pansel sedang dalam tahapan pengumuman pendaftaran calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK yang berlangsung dari 4 hingga 25 Juni 2024. Masa pendaftaran akan dimulai dari 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
Jaksa Agung menyoroti tiga hal penting dalam audiensi ini:
1. Waktu pembentukan Pansel yang terlambat dibandingkan dengan periode sebelumnya, mengurangi waktu penjaringan dan partisipasi masyarakat.
2. Beban kerja Pansel 2024 lebih berat karena harus mencari lima kandidat Komisioner KPK serta lima anggota Dewan Pengawas KPK.
3. Komposisi Pansel yang terdiri dari kalangan pemerintah dan masyarakat harus menjalankan tugas dengan keterbukaan dan partisipasi masyarakat untuk mencegah pemberitaan negatif dan ketidaknetralan.
“Panitia Seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan keputusan yang kredibel,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menekankan beberapa poin yang harus dipenuhi oleh Pansel dalam menjaring calon:
1. Proses seleksi harus transparan dan akuntabel sesuai Pasal 31 Undang-Undang KPK.
2. Prinsip meaningful participation harus diterapkan selama proses seleksi.
3. Integritas sebagai indikator utama dalam menjaring calon.
4. Penelusuran rekam jejak kandidat secara serius.
5. Pansel harus aktif mencari dan mengajak figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Asisten Khusus Jaksa Agung RI, serta Ketua dan seluruh anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029.
RJ13 | Foto: Ist.