Kejaksaan Agung Memeriksa Lima Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta, 11 Juni 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 hingga 2022.
Lima orang saksi yang diperiksa adalah:
1. TH, General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2013.
2. EV, Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 hingga saat ini.
3. TH, Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM Maret 2010 hingga Desember 2012).
4. HW, Pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk.
5. TR, Non-Nickel Operation Accounting Manager tahun 2022 hingga saat ini.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ungkap salah satu penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi yang merugikan negara. Setiap bukti dan keterangan yang kami peroleh akan digunakan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum,” ujar Dr. Harli Siregar.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan usaha komoditi emas, serta menindak tegas segala bentuk praktik korupsi yang merugikan negara. Kejaksaan Agung terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna mempercepat proses penyidikan dan penuntutan.
RJ13 | Foto: Ist.