April 25, 2025

Kejaksaan Agung Memeriksa Satu Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

0
5C5C6884-3E72-401C-9643-AB604D4A52BF

Jakarta, 11 Juni 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020 hingga 2023.

Saksi yang diperiksa berinisial DA, yang merupakan Pemeriksa Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka RD dan Tersangka RR.

“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi yang merugikan negara. Setiap bukti dan keterangan yang kami peroleh akan digunakan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum,” ujar Dr. Harli Siregar.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan importasi gula, serta menindak tegas segala bentuk praktik korupsi yang merugikan negara. Kejaksaan Agung terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna mempercepat proses penyidikan dan penuntutan.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *