April 25, 2025

JAM INTEL Jalin Kerjasama dengan Dirjen Imigrasi Terkait Pertukaran Data Informasi Serta Koordinasi Intelijen Penegakan Hukum

0
8d2aa460-96fd-419b-bbe5-c258fa5e0123

Jakarta, 1 Juli 2024 – Bertempat di Aula lantai 10 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Perjanjian ini berfokus pada pertukaran data dan/atau informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, JAM-Intelijen menyatakan bahwa adendum ini merupakan langkah optimalisasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan sinergitas antara JAM INTEL dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, terdapat penyempurnaan tugas dan fungsi Intelijen Kejaksaan yang merupakan pelaksana tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Intelijen,” ujar JAM-Intelijen.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 30 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Intelijen Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

JAM-Intelijen juga menyebutkan bahwa saat ini, fokus utama pool data Intelijen Kejaksaan yang diolah melalui Command Centre Kejaksaan telah berhasil menangkap 76 buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sepanjang tahun 2024. Tim telah menemukan posisi dan lokasi keberadaan para buronan yang masih dalam proses pengejaran.

“Optimalisasi pelacakan buronan dengan melibatkan teknologi informasi melalui Command Center terbukti meningkatkan success rate dari pencarian buronan DPO. Oleh karena itu, penggunaan sarana prasarana teknologi informasi serta kerja sama dengan lembaga negara menjadi kebutuhan utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mencari dan melacak pergerakan pelaku kejahatan,” tambah JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen menuturkan bahwa informasi di bidang Imigrasi, khususnya data dan informasi terkait pelintasan orang pada tempat-tempat pemeriksaan imigrasi, sangat penting untuk analisa Intelijen dan kepentingan penegakan hukum.

“Melalui penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan sinergitas antara JAM INTEL dengan Direktorat Jenderal Imigrasi akan semakin baik, khususnya agar implementasi di lapangan kedua lembaga dapat melakukan koordinasi yang erat dan saling mendukung keberhasilan kinerja,” tutur JAM-Intelijen.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyambut baik Adendum Perjanjian Kerja Sama ini sebagai upaya memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam menjalankan fungsi Intelijen.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung kerja-kerja Intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan, khususnya JAM INTEL Kejaksaan Agung, terkait data dan/atau informasi tersangka/terpidana yang telah dinyatakan buron atau DPO,” pungkas Direktur Jenderal Imigrasi.

Acara ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Para Direktur, Kepala Pusat Penerangan Hukum, dan Para Koordinator pada JAM INTEL. Sementara itu, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dihadiri oleh Direktur Kerja sama Keimigrasian dan Direktur Intelijen Keimigrasian.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *