May 24, 2025

Kejaksaan Agung Menanggapi Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

0
74ebf95d-7095-4b20-a340-a597a80312e2

Jakarta, 2 Juli 2024 – Kejaksaan Agung menyampaikan tanggapan resmi melalui siaran pers terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, yang menyatakan bahwa koordinasi antara lembaga anti korupsi, yakni KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, masih memiliki ego sektoral. Marwata menyebut bahwa jika KPK menangkap jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengimbau agar sebelum memberikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan lebih valid. Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa selama ini hubungan antara Kejaksaan dan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing. “Kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Harli Siregar menyatakan bahwa mereka selalu mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK. “Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah,” ungkapnya. Jika KPK menemukan ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, Dr. Harli Siregar mengharapkan agar diungkap secara detil mengenai peristiwa, lokasi, dan permasalahannya.

Selain itu, Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan mendukung penuh KPK dalam menjalankan tugas-tugas di daerah dan memberikan support terbaik bagi KPK, terutama ketika para jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan. Dukungan tersebut termasuk penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, dan pengamanan bagi tahanan serta para jaksa yang bersidang.

Melalui siaran pers ini, Dr. Harli Siregar berharap agar pernyataan resmi ini dapat mencegah terjadinya polemik dan disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Demikian tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung melalui Siaran Pers yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum,” tutup pernyataan tersebut.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *