Jaksa Agung ST Burhanuddin Mendukung Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor
Jakarta, 16 Juli 2024 – Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas ini dibentuk guna memitigasi masuknya barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan.
Dalam audiensi tersebut, Menteri Perdagangan mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia tengah mengalami lonjakan barang-barang impor ilegal yang masuk dengan berbagai modus, salah satunya dengan mengubah negara asal produksi. Contoh konkret adalah jumlah barang impor dari Tiongkok yang melebihi data resmi pemerintah, yang berdampak negatif pada perekonomian negara seperti penutupan pabrik lokal, penurunan pajak, dan peningkatan PHK tenaga kerja.
“Saat ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) banyak mengeluhkan mengenai banjirnya barang-barang impor ilegal yang tidak jelas asal usul dan perizinannya,” ujar Menteri Perdagangan.
Jenis barang impor yang diawasi meliputi tekstil, pakaian jadi, aksesoris, keramik, perangkat elektronik, alas kaki, produk kecantikan, dan barang-barang jadi lainnya. Menteri Perdagangan juga menyoroti perbedaan signifikan antara data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan data ekspor resmi negara asal. Sebagai contoh, pada kuartal pertama tahun 2024, nilai transaksi barang impor tekstil yang tercatat di BPS adalah USD 116,36 juta, sementara data ekspor dari negara mitra dagang menunjukkan angka USD 366,23 juta, menciptakan selisih USD 249,87 juta.
“Terkait tujuh jenis barang tersebut, akan diatur secara regulatif bagaimana pengendalian proses masuknya barang dengan menetapkan pelabuhan-pelabuhan mana saja yang menjadi pintu masuk komoditas impor tersebut,” imbuh Menteri Perdagangan.
Menteri Perdagangan mengusulkan pembentukan Satgas Anti Barang Impor Ilegal dan penerbitan regulasi penentuan pelabuhan sebagai pintu masuk ketujuh jenis barang impor tersebut. Satgas ini akan terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Asosiasi di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Dalam audiensi tersebut, Menteri Perdagangan meminta dukungan dari Jaksa Agung untuk membantu memonitor dari aspek hukum sesuai tugas dan kewenangan dari Kejaksaan. “Kami meminta dukungan dari Jaksa Agung dan segenap Aparat Kejaksaan untuk melihat ke lapangan dan menyerahkan penanganan dan proses hukum ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kedatangan Menteri Perdagangan sebagai bentuk sinergitas antar lembaga. Jaksa Agung juga menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dalam menuntaskan jaringan-jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia, serta melakukan pencegahan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mendukung atas dibentuknya Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor sebagai upaya mitigasi banyaknya barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Jaksa Agung.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Asisten Khusus Jaksa Agung Nurcahyo J. Madyo, dan Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo. Sementara dari Kementerian Perdagangan RI hadir Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Hasibuan, dan Kepala Biro Humas Kementerian Perdagangan Muhammad Rivai Abbas.
RJ13 | Foto: Ist.
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

