Kejaksaan Memiliki Posisi Strategis dalam Transformasi KUHP Baru, Kata Menkumham Yasonna Laoly

Jakarta, 1 Agustus 2024 – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa Kejaksaan memiliki peran kunci dalam transformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara peluncuran cetak biru “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” dan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang digelar di The Westin Jakarta.
Dalam keynote speech-nya, Yasonna Laoly menekankan bahwa peluncuran Blue Print Transformasi Penuntutan menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum telah siap beradaptasi dengan perubahan hukum, terutama dengan diundangkannya KUHP baru. Menurutnya, KUHP baru ini menandai awal era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. “Setelah lebih dari 70 tahun proses pembentukan, kita akhirnya memiliki KUHP baru yang diundangkan pada 2 Januari 2023. Ini adalah langkah besar bagi hukum pidana di Indonesia,” ujar Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly menjelaskan bahwa KUHP baru ini merupakan hasil dari rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi, dan modernisasi hukum pidana. “Kebaharuan KUHP ini mencerminkan pergeseran dari prinsip retributif yang berlaku di KUHP lama menuju sistem yang lebih memulihkan keseimbangan dan mengakomodasi kearifan lokal,” kata Menkumham. Ia menambahkan, “KUHP baru membedakan jenis pidana dan tindakan berdasarkan karakteristik pelanggar, termasuk dewasa, anak, dan korporasi, untuk memastikan keadilan yang lebih sesuai dengan konteks sosial saat ini,” ujarnya.
Menkumham RI juga menggarisbawahi pentingnya adaptasi aparat penegak hukum terhadap paradigma baru ini, yang lebih fokus pada kemanfaatan dan pemulihan keseimbangan, dibandingkan dengan paradigma lama yang lebih retributif. “Perubahan ini menuntut aparat penegak hukum untuk beradaptasi dari paradigma lama yang lebih sebagai pembalasan, menuju paradigma yang lebih memulihkan keseimbangan,” tambahnya.
Di akhir pidatonya, Yasonna Laoly mengapresiasi kerjasama dengan Kejaksaan dan berharap kegiatan hari ini memberikan manfaat yang signifikan bagi semua pihak terkait. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung Republik Indonesia beserta jajaran atas dialog publik RPP KUHP yang diselenggarakan hari ini. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkas Menkumham.
RJ13 | Foto: Ist.