Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Tol Japek

Jakarta, 19 Agustus 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 19 Agustus 2024.
Dua saksi yang diperiksa adalah IC, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa dari tahun 2003 hingga 2021, dan CP, yang menjabat sebagai Direktur SDM dan Umum PT Jasamarga dari Agustus 2016 hingga Mei 2017. Keduanya dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara korupsi tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, khususnya pada ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Tersangka dalam kasus ini adalah DP, yang saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan dan menegakkan hukum dalam kasus yang diduga merugikan negara ini.
RJ13 | Foto: Ist.