Jaksa Agung RI Dorong Penguatan Kapasitas PPNS dalam Sistem Penegakan Hukum

Jakarta, 3 September 2024 – Dalam rangka memperkuat peran dan kontribusi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan Agung RI mengadakan kegiatan In House Training dengan tema “Penguatan Peran Jaksa Agung dalam Pengangkatan dan Pembinaan PPNS”. Acara ini diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) di Le Meridien, Jakarta, dan dibuka langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga menyampaikan keynote speech bertajuk “Penguatan Peran Jaksa Agung Dalam Pengangkatan dan Pembinaan PPNS”.
Dalam pidatonya, Jaksa Agung menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah konkret Kejaksaan dalam mengoptimalkan peran Jaksa Agung dalam pengangkatan PPNS. “Pada kesempatan ini atas nama pribadi maupun pimpinan Kejaksaan, saya menyambut baik acara ini. Tidak lupa, juga saya sampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran yang telah bekerja keras untuk menyelenggarakan kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan lancar,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa kedudukan PPNS sangat penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, terutama mengingat tantangan hukum yang semakin kompleks akibat perkembangan teknologi informasi dan globalisasi. Ia menyoroti bahwa permasalahan hukum yang spesifik membutuhkan keahlian khusus yang mungkin tidak dimiliki oleh penyidik umum. “Keahlian dan pengetahuan khusus ini diperlukan agar proses penyidikan dilaksanakan secara efektif oleh masing-masing bidang,” imbuhnya.
PPNS, yang memiliki status resmi sejajar dengan penyidik Polri namun dengan fokus pada tindak pidana spesifik, juga berada di bawah pengawasan dan arahan Jaksa Agung. Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Jaksa Agung berwenang memberikan arahan dalam proses pengangkatan PPNS oleh Menteri Hukum dan HAM.
Jaksa Agung mengkritisi bahwa peran pengawasan ini saat ini masih belum optimal dan terkesan formalitas. “Sering kali pertimbangan yang diberikan hanya sebatas persetujuan administratif, tanpa mengindahkan evaluasi yang mendalam untuk memastikan Calon PPNS tersebut memiliki kompetensi dan integritas,” ujarnya.
Oleh karena itu, Jaksa Agung menekankan perlunya peningkatan kapasitas PPNS yang dapat dilakukan melalui beberapa langkah, seperti peningkatan kompetensi teknis, penguatan integritas dan etika profesi, modernisasi peralatan dan teknologi, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta penyempurnaan regulasi dan kebijakan.
Jaksa Agung berharap Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan dapat memberikan kontribusi optimal dalam penguatan kapasitas PPNS. “Saya berharap ke depan Kejaksaan dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam penguatan kapasitas Penyidik PPNS melalui pelatihan individu maupun pembangunan sistem koordinasi yang baik,” tambahnya.
Dalam penutupan pidatonya, Jaksa Agung mengajak seluruh peserta untuk berdiskusi dan berbagi pandangan terkait arah kebijakan penegakan hukum, khususnya kewenangan Jaksa Agung dalam pengangkatan PPNS. “Kewenangan ini tidak hanya menegaskan posisi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, tetapi juga sebagai pengendali utama dalam penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.
Acara ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Supratman Andi Atgas, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, para Jaksa Agung Muda, pejabat tinggi Kejaksaan, serta PPNS dari berbagai instansi, yang mengikuti secara daring dan luring.
RJ13 | Foto: Ist.