February 13, 2025

JAM-Pidum Paparkan Transformasi Paradigma Hukum yang Restoratif, Korektif, dan Rehabilitatif dalam Edukasi di Universitas Borobudur

0
70f7b8f0-6d21-4017-8539-5001536877aa

Jakarta, Kejaksaan Agung – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memaparkan perubahan signifikan dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia. Dalam acara Studium Generale yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Borobudur pada Sabtu, 14 September 2024, di Aula Sidang Universitas Borobudur, Jakarta, beliau menyampaikan bahwa pendekatan yang bersifat retributif—fokus pada hukuman—telah beralih ke paradigma modern yang restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

“Perubahan ini merupakan upaya untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar JAM-Pidum.

Dengan tema “Paradigma Baru Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas,” JAM-Pidum menekankan pentingnya sistem hukum yang lebih manusiawi. Beliau menyatakan bahwa penegakan hukum yang hanya berfokus pada hukuman tidak lagi relevan. “Kami ingin menciptakan sistem yang menjaga harkat martabat manusia dan mampu mengembalikan harmoni dalam masyarakat.”

JAM-Pidum juga menekankan pentingnya penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (ICJS) untuk meningkatkan koordinasi dan transparansi antar lembaga hukum di Indonesia. “Dengan ICJS, setiap tahap dalam proses hukum akan berjalan lebih efisien dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan lebih baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, beliau menguraikan arah kebijakan pembangunan hukum Indonesia yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029, yang menitikberatkan pada supremasi hukum yang berlandaskan pada hak asasi manusia, kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

JAM-Pidum juga menyoroti pendekatan keadilan restoratif yang tidak hanya berfungsi untuk memulihkan keadaan tetapi juga menghemat keuangan negara. Ia mencontohkan bagaimana pendekatan ini menghindari kasus seperti Kakek Sarmin dan Nenek Minah. KUHP 2023 juga telah mengakomodir pemidanaan alternatif yang bersifat restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Dalam sesi penutupnya, JAM-Pidum mengajak seluruh peserta untuk mendukung paradigma baru ini demi mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis, diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *