JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice, Termasuk Pencurian Dompet di Bali

Selasa, 17 September 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 32 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus pencurian dompet oleh Tersangka RD. Gieta Permata Putri dari Kejaksaan Negeri Badung, Bali.
Perkara ini bermula pada Kamis, 4 Juli 2024, di Malverde Club, Seminyak, Kuta Utara. Tersangka RD. Gieta Permata Putri dituduh mencuri dompet berisi uang dan buku tabungan yang tertinggal di atas meja tanpa pengawasan pemilik. Setelah mengambil dompet tersebut, Tersangka mengamankan uang dan memberikan dompetnya kepada tukang ojek di sekitar lokasi. Namun, aksi Tersangka terekam CCTV, dan dia segera diamankan oleh petugas keamanan.
Dalam proses penyelesaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf dan mengajukan penghentian proses hukum. Kejaksaan Negeri Badung, melalui inisiasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., serta jaksa fasilitator, mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah mempelajari berkas perkara, permohonan ini disetujui dalam ekspose Restorative Justice oleh JAM-Pidum.
Selain perkara RD. Gieta Permata Putri, JAM-Pidum juga menyetujui 31 perkara lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif. Beberapa di antaranya melibatkan kasus pencurian, penganiayaan, dan penadahan, dengan alasan bahwa proses perdamaian telah dilaksanakan, Tersangka belum pernah dihukum, serta adanya pertimbangan sosiologis dan respon positif dari masyarakat.
JAM-Pidum juga memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
RJ13 | Foto: Ist.