February 14, 2025

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Penyalahguna Narkotika di Surakarta

0
8796bd4a-e8b6-445a-920f-dde0acd95c3f

Jakarta, 17 September 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif pada kasus penyalahgunaan narkotika dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual. Perkara yang disetujui adalah atas nama Tersangka Hany Setiyawan alias Gusdur bin Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta, yang diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini didasarkan pada beberapa alasan penting, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan Tersangka positif menggunakan narkotika, serta fakta bahwa Tersangka merupakan pengguna terakhir dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Selain itu, hasil asesmen terpadu menunjukkan bahwa Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, dan belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi kurang dari dua kali.

JAM-Pidum juga menekankan bahwa Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika. Oleh karena itu, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

“Dengan adanya keputusan ini, diharapkan pendekatan rehabilitasi dan keadilan restoratif dapat memberikan dampak positif bagi para pecandu narkotika serta membantu dalam upaya pemulihan mereka,” ujar JAM-Pidum menutup pernyataannya.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *