February 13, 2025

Kejati Daerah Khusus Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023

0
b5bf4c40-9f47-4dfd-8333-4487815c63ed

Jakarta, 19 September 2024 – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM), yang terjadi dalam rentang tahun 2020 hingga 2023. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah AP, GSR, dan CSY.

AP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Indofarma Tbk periode 2019-2023, diduga melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan pada tahun 2020. Ia membuat transaksi fiktif berupa piutang, hutang, serta uang muka pembelian produk alat kesehatan (alkes) yang seolah-olah menunjukkan bahwa target perusahaan telah tercapai.

GSR, selaku Direktur PT. IGM pada periode 2020-2023, diduga menjual produk Panbio ke PT. Promedik, yang merupakan anak perusahaan PT. IGM. Namun, diketahui bahwa PT. Promedik tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pembelian tersebut, yang pada akhirnya merugikan PT. IGM. Selain itu, GSR juga diduga memerintahkan CSY, yang saat itu menjabat sebagai Head of Finance PT. IGM, untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari sumber pendanaan non-perbankan guna mendukung operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM.

CSY, sebagai Head of Finance PT. IGM periode 2019-2021, diduga membuat laporan keuangan perusahaan seolah-olah dalam kondisi sehat dengan cara memalsukan klaim diskon. Bersama dengan BBE, Manager Finance PT. Indofarma Tbk, CSY juga mencari pendanaan non-perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor dengan modus kesalahan transfer. Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk menutupi defisit anggaran, tetapi juga diselewengkan untuk kepentingan pribadi CSY.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan para tersangka mencapai Rp 371 miliar. “Saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ujar Syahron.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk keperluan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *