February 19, 2025

Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

0
45ced52a-764f-4dc2-b68e-626cea818079

Jakarta, 3 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Menara Palma, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Dalam penggeledahan ini, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisi uang tunai rupiah serta dolar Singapura yang disimpan dalam brankas di lantai basement 1. Total uang yang ditemukan mencapai Rp63,7 miliar, terdiri dari Rp40 miliar dan dua juta dolar Singapura yang setara dengan Rp23,7 miliar.

Selanjutnya, pada Rabu, 2 Oktober 2024, Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor PT Asset Pacific yang terletak di Gedung Palma Tower, lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, mereka menemukan barang bukti elektronik serta uang tunai yang disimpan dalam lemari filing cabinet di basement 1. Total uang yang disita dalam penggeledahan ini mencapai sekitar Rp304,5 miliar, terdiri dari Rp149,5 miliar, dua belas juta lima ratus ribu dolar Singapura yang setara dengan Rp157,7 miliar, dua juta yen Jepang yang setara dengan Rp212 juta, dan tujuh ratus ribu dolar Amerika yang setara dengan Rp10,6 miliar.

Dengan demikian, total uang tunai yang disita dari kedua penggeledahan tersebut mencapai kurang lebih Rp372 miliar. Uang tunai yang disita diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat, terutama dalam kasus-kasus korupsi dan pencucian uang.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *