JAM-Datun: Kejaksaan Perkuat Sistem Penuntutan Tunggal dan Advocaat Generaal dalam RPJP Nasional 2025–2045

Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), R. Narendra Jatna, menguraikan rencana penguatan peran Kejaksaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2025-2045. Hal tersebut disampaikan dalam acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2024 di Gedung Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam paparannya, JAM-Datun menjelaskan bahwa Kejaksaan akan menjalani berbagai tugas dan fungsi baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Beberapa fungsi baru tersebut meliputi pembentukan pusat kesehatan yustisial, pendirian Badan Pemulihan Aset, serta pelaksanaan wewenang jaksa dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, yang dapat melibatkan mekanisme denda damai. Selain itu, fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan penguatan intelijen hukum juga diatur dalam regulasi ini.
JAM-Datun menekankan bahwa Kejaksaan dalam RPJP Nasional 2025-2045 akan berfokus pada transformasi tata kelola yang meliputi peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan antikorupsi. Kejaksaan, lanjutnya, mendapat prioritas dalam Game Changer transformasi, yakni melalui penerapan Single Prosecution System yang bertujuan memperkuat jaksa dan lembaga Kejaksaan. Sementara itu, transformasi ke arah Advocaat Generaal akan memperkuat peran Jaksa Agung.
“Kejaksaan akan terus bertransformasi, terutama dalam penegakan hukum yang lebih efektif melalui sistem penuntutan tunggal dan penguatan peran Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal,” ujar JAM-Datun menutup pemaparannya.
RJ13 | Foto: Ist.