February 14, 2025

Koruptor: Adu Domba Antar Lembaga Pemberantasan Korupsi

0
cd9c3131-e873-4b2e-b446-9ad68c8c3d1e

Jakarta, 21 Oktober 2024 – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri telah mengamanatkan pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi di lingkungan Polri. Namun, langkah ini menimbulkan polemik di media, di mana sejumlah pihak berpendapat bahwa Korps tersebut bertujuan untuk menyaingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

Menanggapi isu tersebut, Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar, menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan pembentukan lembaga baru ini. Ia berpendapat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara kolaboratif antara Kejaksaan, Polri, dan KPK. “Konsep pembentukan banyak jenis penyidik dan penyidikan bersifat spesialis dari berbagai instansi pemerintah sesuai dengan perkembangan hukum dan kejahatan saat ini,” ujar Suparji.

Suparji menambahkan bahwa kejahatan modern tidak mungkin ditangani hanya oleh satu lembaga penyidikan. Ia menyarankan agar lembaga-lembaga penyidik berfungsi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. “Kedepannya, hubungan antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum harus diperkuat sehingga mereka dapat bekerja sama dari awal proses penyidikan hingga eksekusi,” jelasnya.

Isu lain yang beredar di media sosial menyebutkan Jaksa Agung dilaporkan ke KPK terkait masalah data pribadi dan tanda tangan. Suparji menegaskan bahwa itu adalah isu lama yang telah terklarifikasi dan menilai pelaporan tersebut tidak relevan untuk KPK. “KPK tidak seharusnya terlibat dalam masalah administrasi sipil seperti itu, dan ini bisa dianggap sebagai adu domba antar lembaga pemberantasan korupsi,” katanya.

Mengenai isu hidup mewah dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Suparji yakin bahwa Jaksa Agung Burhanuddin tetap berada di jalur yang benar. Ia mengklaim bahwa ada pihak yang berkepentingan untuk menyerang karakter Burhanuddin guna mempengaruhi posisi jabatan Jaksa Agung. “Selama lima tahun kepemimpinannya, Burhanuddin telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam lembaga kejaksaan, yang lebih dipercaya publik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.

Suparji berharap bahwa spekulasi tentang upaya koruptor dalam mengadu domba antar lembaga pemberantasan korupsi tidak perlu ditanggapi secara serius. “Pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Agung patut mendapat apresiasi dari masyarakat,” pungkasnya.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *