Penggeledahan dan Penangkapan: 3 Hakim dan 1 Pengacara Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap

Jakarta, 23 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan satu orang oknum pengacara terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi. Ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M diamankan di Surabaya, sementara pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. Penangkapan ini terkait dugaan suap dalam penanganan perkara pidana umum atas terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh majelis hakim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terdakwa Ronald Tannur terjadi karena ketiga hakim tersebut menerima suap dari pengacara LR. Saat penggeledahan, Tim Penyidik menemukan barang bukti yang signifikan, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang dan catatan transaksi, baik di rumah maupun apartemen yang terkait dengan para tersangka.
Di rumah LR di Rungkut, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp1,19 miliar, USD 451.700, dan SGD 717.043. Sementara di apartemen LR di Jakarta ditemukan uang setara Rp2,13 miliar dan bukti transaksi valas. Penggeledahan di lokasi hakim ED, HH, dan M juga menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang dan bukti elektronik, termasuk di apartemen Gunawangsa Tidar, Ketintang, dan rumah di Semarang.
Atas temuan tersebut, Tim Penyidik menetapkan ED, HH, M, dan LR sebagai tersangka pada 23 Oktober 2024. Ketiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya dan pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 dan 6 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RJ13 | Foto: Ist.