Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Dua Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan

Jakarta, 29 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan impor gula tahun 2015 hingga 2016. Salah satu tersangka tersebut berinisial TTL, yang merupakan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Selain TTL, pihak Kejaksaan Agung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka.
Penetapan kedua tersangka diumumkan setelah penyelidikan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2023. Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan keputusan impor gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015, yang menurut hasil rapat koordinasi antar-kementerian, sebenarnya tidak dibutuhkan karena Indonesia mengalami surplus gula.
Meski demikian, TTL tetap mengeluarkan izin impor GKM sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Keputusan ini diduga menyalahi aturan karena seharusnya hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berwenang melakukan impor tersebut.
Lebih lanjut, dalam periode November-Desember 2015, CS atas nama PT PPI mengadakan serangkaian pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas kerja sama dalam pengolahan GKM menjadi GKP. Kerja sama ini dikabarkan mendapat persetujuan dari TTL, yang kemudian memperkuat izin impor GKM dalam jumlah yang lebih besar di awal tahun 2016. Seiring berjalannya waktu, PT PPI bahkan memperluas kerja sama dengan perusahaan-perusahaan gula swasta lainnya, termasuk PT KTM, dengan tetap menggunakan skema impor GKM, meskipun seharusnya, untuk stabilisasi harga gula, impor GKP seharusnya dilakukan langsung oleh BUMN.
Dalam praktiknya, gula yang diolah oleh perusahaan swasta ini dijual kepada masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogram, yang jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp13.000. Pada akhirnya, skema ini tidak melalui jalur operasi pasar yang diatur pemerintah. PT PPI sendiri dilaporkan menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari setiap transaksi gula, dan kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp400 miliar. Jumlah tersebut merupakan potensi keuntungan negara yang dialihkan kepada delapan perusahaan swasta yang turut terlibat dalam pengolahan GKM.
Atas kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan. TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RJ13 | Foto: Ist.