February 19, 2025

Temui Jaksa Agung untuk Pemberantasan Mafia Tanah, Menteri Nusron: Hadirkan Keadilan dan Pemerataan bagi Bangsa Indonesia

0
8c35c628-6ca6-4d64-8191-94eb98e9cdb2

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin memperkuat upaya dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia, khususnya terkait praktik mafia tanah. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan hal tersebut usai bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Kamis (31/10/2024).

Menteri Nusron menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk membangun koordinasi dalam memberantas mafia tanah secara menyeluruh. “Kami silaturahmi kepada Bapak Jaksa Agung yang sangat pemberani, yang mempunyai reputasi dan integritas yang sangat mulia. Kami berkoordinasi, menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memberantas mafia tanah. Sekali lagi, zero toleransi bagi mafia tanah supaya ada distribusi tanah yang berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera,” ujar Menteri Nusron usai pertemuan.

Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa pemberantasan mafia tanah akan dilakukan melalui penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, serta akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa mendatang. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (30/10/2024), Menteri Nusron juga mengungkapkan rencana koordinasi khusus ini.

“Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kami akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum. Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” ungkap Nusron Wahid.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menyatakan tekadnya untuk memberantas mafia tanah demi melindungi hak-hak masyarakat. “Ini supaya persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang mempunyai hak, yang diserobot haknya,” pungkasnya.

Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Inspektur Wilayah I, Arief Muliawan; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *