February 14, 2025

Lab Rahasia Narkoba di Bali Terbongkar, Potensi Selamatkan 1,49 Juta Jiwa

0
99d72028-8a05-4872-8be3-e31da53b3df3

Badung – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Mabes Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan laboratorium clandestine narkoba di salah satu vila di Jalan Cempaka Gading, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Desk Pemberantasan Narkoba dalam Asta Cita Presiden RI.

Konferensi pers berlangsung di lokasi penggerebekan pada pukul 15.15 hingga 16.00 WITA, dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, serta Wakapolda Bali Brigjen Pol Komang Sandi Arsana.


Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan pengungkapan kedua laboratorium narkoba di Bali, setelah sebelumnya ditemukan di wilayah Canggu, Kuta Utara. Penyelidikan bermula dari penangkapan 25 kilogram hashish di Yogyakarta pada September 2024, yang mengarah ke Bali sebagai asal barang tersebut.

“Para pelaku berpindah-pindah lokasi dari Denpasar ke Padang Sambian, hingga akhirnya ditemukan di Ungasan ini. Pengungkapan ini juga berkat kerjasama dengan Bea Cukai yang mendeteksi impor mesin pencetak narkoba dan bahan kimia melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Komjen Wahyu Widada.


Polisi mengamankan empat pelaku berinisial MR, RR, N, dan DA, yang semuanya WNI. Selain itu, terdapat empat orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku menyewa vila secara mingguan untuk memudahkan mobilisasi dan menghindari kecurigaan warga.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 18 kg hashish padat
  • 12,9 kg hashish cair dalam sistem pods
  • 18.210 butir Happy Five
  • 102 kg bahan baku hashish bubuk
  • Beragam alat produksi, seperti mesin pencetak Happy Five, alat pemadat bubuk, dan alat pengisi liquid.

Barang-barang ini rencananya akan diedarkan di Bali, Jawa, dan beberapa wilayah lain, bahkan hingga ke luar negeri. Dengan barang bukti yang ditemukan, polisi memperkirakan potensi penyelamatan hingga 1,49 juta jiwa.


Kabareskrim menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 114 UU Narkotika dan Pasal 59 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, tindak pidana pencucian uang juga akan diterapkan untuk memberikan efek jera.

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkoba melalui program Desk Narkoba yang dipimpin oleh Menkopolhukam. “Kami terus bekerja sama dengan Polri dan BNN untuk mendeteksi dan menangkal modus-modus baru dalam peredaran narkoba,” ujar Askolani.

Dengan pengungkapan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam melaksanakan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba dari hulu ke hilir sebagai bagian dari reformasi hukum dan birokrasi.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *