February 13, 2025

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

0
0ae419fa-d579-4b83-a0d9-7ba7fd53d447

Jakarta, 20 Desember 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah:

1. AA, Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) periode 24 Agustus 2016 hingga 24 April 2020.

2. IKHP, Kepala Biro Hukum dan Organisasi di Kementerian Perekonomian RI.

3. YEND, Pegawai Negeri Sipil sekaligus Analis Perdagangan Ahli Muda (Fungsional Tertentu) pada Subdirektorat Barang Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan Direktorat Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI, yang menjabat sejak tahun 2022.

Menurut Kejaksaan Agung, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menyeret tersangka TTL dan pihak lainnya.

Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam proses importasi gula, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan importasi.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *