February 14, 2025

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Tipikor Suap dan Gratifikasi dalam Perkara Ronald Tannur

0
8fbbbf88-bd8f-40d8-b219-712a65a93bc8

Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada 2023 hingga 2024.  

Dua saksi tersebut berinisial:  

1. WH, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan.  

2. DCA, yang merupakan anak dari Tersangka ZR.  

Pemeriksaan dilakukan di Jakarta sebagai bagian dari penyidikan terhadap kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan suap dan gratifikasi, dengan tersangka utama ZR dan LR.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.  

Perkembangan terbaru terkait kasus ini akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana korupsi.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *