February 13, 2025

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka dalam Dua Kasus Korupsi Besar

0
32f48bb9-5e22-42f2-a60b-6b43700bdf49

Jakarta, 2 Januari 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan penetapan sejumlah tersangka dalam dua kasus besar yang melibatkan korupsi di sektor pertambangan dan perkebunan. Kasus pertama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, sementara kasus kedua terkait dengan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam kasus tata niaga komoditas timah, lima korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) secara tidak sah oleh pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2015 hingga 2022. RKAB ini digunakan untuk melegalkan aktivitas penjualan timah ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk. Dugaan tindak pidana ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat Dinas ESDM dan oknum direksi PT Timah Tbk, yang melakukan persekongkolan dengan perusahaan smelter.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi kerugian akibat kerja sama sewa peralatan, pembayaran bijih timah ilegal, dan kerugian lingkungan akibat pengrusakan yang terjadi. Barang bukti yang telah disita meliputi ribuan dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, perhiasan, alat berat, dan aset properti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perorangan dan dua korporasi sebagai tersangka. Cheryl Darmadi, Direktur Utama PT Asset Pasific sekaligus pengurus Yayasan Darmex, menjadi salah satu tersangka utama. Dua korporasi lainnya, PT Alfa Ledo (AL) dan PT Monterado Mas (MAS), juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari penerbitan izin lokasi dan usaha perkebunan secara melawan hukum oleh mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman, bersama Surya Darmadi. Perizinan yang direkayasa ini digunakan untuk menguasai lahan di kawasan hutan secara ilegal, yang kemudian diolah menjadi produk kelapa sawit. Keuntungan dari hasil kejahatan ini disamarkan melalui berbagai aset, deposito, dan transaksi keuangan, baik di dalam maupun luar negeri.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp6,38 triliun, dengan barang bukti yang disita berupa lahan perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 150.000 hektar, pabrik pengolahan kelapa sawit, kapal, helikopter, dan aset properti lainnya. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kedua kasus ini, termasuk memulihkan kerugian negara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum di sektor pertambangan dan perkebunan yang selama ini menjadi sumber daya strategis bagi perekonomian nasional.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *