February 14, 2025

Spa Bali Resmi Diakui, Kemenangan Bersejarah di MK

0
c3b0e94e-72f0-458e-a8ad-91aac45fbdea

Denpasar – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 55 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengeluarkan Spa dari kategori hiburan. Keputusan ini menjadi kemenangan besar bagi industri Spa di Bali, yang selama ini memperjuangkan pengakuan sebagai layanan kesehatan tradisional.  

Ketua Bali Spa Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai tonggak sejarah. Menurutnya, perjuangan panjang selama satu tahun terakhir akhirnya terbayar dengan keputusan ini.  

“Keputusan ini menjadi tonggak penting. Spa berbasis pengobatan tradisional kini diakui dan tidak lagi dikategorikan sebagai hiburan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/1/2025).  

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Spa dan mandi uap berbasis pengobatan tradisional bukan termasuk kategori hiburan. Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur klasifikasi Spa berdasarkan definisi yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).  

Jayeng Saputra juga menekankan pentingnya membedakan Spa otentik yang berakar pada tradisi dengan Spa yang tidak memenuhi standar. Ia menjelaskan bahwa Spa otentik biasanya memiliki mayoritas pelanggan perempuan, fasilitas tertutup, dan tenaga terapis bersertifikasi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).  

Direktur Taman Air Spa Bali sekaligus Dewan Penasehat DPD ASPI Bali, Debra Maria Rumpesak, mengingatkan bahwa kemenangan ini baru langkah awal. Ia menilai regulasi yang lebih jelas sangat dibutuhkan untuk melindungi citra Spa Bali dari praktik ilegal yang merusak reputasi industri.  

“Kita harus memastikan regulasi yang dapat membedakan Spa otentik dari Spa ilegal. Ini penting untuk menjaga posisi Bali sebagai destinasi wellness global,” tegas Debra.  

Ia juga menyebutkan bahwa dari sekitar 1.700 Spa di Bali, hanya sebagian kecil yang telah memenuhi standar. Kondisi ini, menurutnya, menjadi tantangan besar bagi semua pihak.  

Jero Ratni, seorang pengusaha Spa dari Ubud, menyebut bahwa keputusan MK memberikan harapan untuk menghapus stigma negatif terhadap industri ini. Namun, ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, asosiasi, dan pelaku usaha untuk memperbaiki citra Spa Bali.  

Tokoh perintis Spa tradisional, Shri Bhagawan Sriprada Bhaskara, mengingatkan bahwa Spa Bali memiliki akar budaya yang mendalam dan bukan sekadar fasilitas pariwisata. Ia menjelaskan bahwa tradisi Spa Bali berakar pada konsep lokal seperti *sui, pani,* dan *amerta*, yang mencerminkan penggunaan air suci (tirta) untuk kesehatan.  

“Spa Bali adalah bagian dari tradisi, budaya, dan spiritualitas. Ini harus dijaga keasliannya agar tetap menjadi ikon internasional,” ujarnya.  

Putusan MK ini diharapkan menjadi awal baru bagi industri Spa Bali untuk berkembang lebih terstruktur dan diakui dunia. Kolaborasi antara pemerintah daerah, asosiasi, akademisi, dan pelaku usaha menjadi kunci agar Spa Bali tetap menjadi kebanggaan Indonesia.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *