February 13, 2025

JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

0
bba792dd-71c3-4a3c-baac-5769fa901353

Kejaksaan Agung, Jakarta – Pada Jumat, 10 Januari 2025, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Reda Manthovani, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengenaan sanksi administratif serta mempercepat penyelesaian masalah tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, serta aktivitas lainnya di dalam kawasan hutan yang berpotensi menyebabkan hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

Dalam pemaparannya, JAM-Intelijen menjelaskan bahwa sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, persyaratan administratif seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak diwajibkan secara kumulatif. Namun, setelah putusan tersebut, kedua persyaratan tersebut harus dipenuhi secara kumulatif untuk mendapatkan legalitas yang sah.

Lebih lanjut, JAM-Intelijen menyebut bahwa perubahan regulasi ini selaras dengan Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 110B dalam undang-undang tersebut memberikan pemerintah kewenangan untuk mencabut dan mengambil kembali lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

Terkait RPerpres PKH, penertiban kawasan hutan akan dilakukan melalui tiga langkah utama, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di dalam kawasan tersebut. Penertiban ini juga diklasifikasikan berdasarkan jenis kawasan hutan, yakni Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Kawasan Hutan Produksi. Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga penguasaan kembali lahan oleh pemerintah.

JAM-Intelijen mengimbau seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami substansi dan klasterisasi dalam RPerpres PKH secara mendalam. Ia juga meminta agar mereka dapat melakukan verifikasi data, rekapitulasi objek kawasan hutan, dan memberikan saran tindak terkait sanksi yang sesuai dengan klasterisasi objek.

“Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan tugas dengan cermat, termasuk dalam pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,” ujar JAM-Intelijen.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal yang strategis dalam memastikan implementasi RPerpres PKH untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan mengembalikan penguasaan negara atas lahan yang digunakan secara tidak sah.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *