Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Jakarta – Pemberian keterangan ahli dalam proses penegakan hukum merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin perlindungannya oleh sejumlah payung hukum. Ahli berperan membantu penegak hukum memahami hal-hal yang sulit dipahami dalam memutus suatu perkara secara komprehensif.
Ahli dalam memberikan keterangan berdasarkan pengetahuannya memiliki kebebasan yang dijamin oleh undang-undang. Pendapat mereka didasarkan pada kompetensi akademik dan ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan. Karena itu, ahli tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atas keterangan yang diberikan.
Saksi ahli yang memberikan keterangan atas permintaan aparat penegak hukum juga memiliki perlindungan hukum. Tanggung jawab mereka berada dalam ranah tanggung jawab akademik dan merupakan bagian dari kebebasan akademik.
“Keterangan ahli merupakan alat bukti sah dalam sistem peradilan pidana. Pendapat mereka yang diberikan secara obyektif dan rasional berdasarkan keahlian serta itikad baik tidak bisa dikonstruksikan sebagai perbuatan pidana,” ungkap Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum.
Lebih lanjut, ahli tidak dapat digugat atau diberikan sanksi atas perbedaan pendapat, termasuk dalam menghitung kerugian lingkungan dalam suatu perkara hukum. Namun, keterangan ahli harus memenuhi syarat obyektivitas, rasionalitas, dan bebas dari unsur suap atau gratifikasi, serta dilakukan berdasarkan tinjauan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Dengan adanya perlindungan ini, keterangan yang disampaikan seorang ahli di persidangan maupun dalam proses penyidikan diharapkan tetap menjunjung keadilan dan objektivitas untuk kepentingan penegakan hukum.
RJ13 | Foto: Ist.