March 23, 2025

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

0
7f932b40-5258-48e3-92a5-f1311e6a22b4

Jakarta, 10 Februari 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini berlangsung pada periode 2015 hingga 2022, dengan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan beberapa pihak lainnya.

Kedua saksi yang diperiksa adalah:

1. LS, Direktur PT ATD Makmur Mandiri.

2. AHS, Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk pada periode 2018-2019.

Pemeriksaan kedua saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam rangka penyidikan perkara yang tengah ditangani. Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap dan menindak praktik korupsi di sektor pertambangan timah yang merugikan negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Febrie Adriansyah, dalam pernyataannya menyatakan, “Pemeriksaan saksi-saksi ini sangat penting untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Kami tidak akan berhenti untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam korupsi ini, demi kepentingan negara dan keadilan bagi masyarakat.”

Penyidikan terus berlangsung, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara ini.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *