Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Jumat, 21 Februari 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Kedua saksi yang diperiksa adalah:
- NAS, yang merupakan karyawan PT Sucofindo.
- HD, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tanaman Tebu dan Pemanis Lainnya di Direktorat Tanaman Semusim pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020.
Pemeriksaan kedua saksi ini merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula pada periode tersebut. Dalam kasus ini, Tersangka TWN dan beberapa pihak lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut pihak Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan dalam rangka proses hukum yang sedang berjalan. Pemeriksaan ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai alur dan tanggung jawab dalam kegiatan impor gula yang menjadi sorotan tersebut.
Proses penyidikan terus berlangsung dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
RJ13 | Foto: Ist.