Kejaksaan Papua Barat Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey

Teluk Bintuni, 18 Maret 2025 – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menerima pengembalian uang hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni. Pengembalian senilai Rp 2 miliar ini dilakukan oleh salah satu tersangka, AYM, pada Selasa (18/3). Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat proyek yang didanai oleh APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat terhadap proyek peningkatan jalan yang dilaksanakan oleh CV. GBT dengan nilai kontrak Rp 8.535.162.123,87 (delapan milyar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh tiga rupiah delapan puluh tujuh sen). Setelah dilakukan penyelidikan, Kejaksaan menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yakni NB, AYM, D, AK, NK, dan BSAB.
Penyidikan yang lebih mendalam mengungkapkan adanya kerugian negara yang signifikan akibat kelalaian dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan perhitungan ahli, total kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan para tersangka mencapai Rp 7.326.372.972,38 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah tiga puluh delapan sen).
Pada 6 November 2024, tersangka AYM telah terlebih dahulu melakukan penyetoran denda sebesar Rp 1.441.729.100,00 (satu milyar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah) ke Kas Umum Daerah sebagai bentuk tanggung jawab atas kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada proyek tersebut.
Hari ini, AYM kembali mengembalikan uang senilai Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada Penuntut Umum sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi ini.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan implementasi dari arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menekankan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada sanksi pidana semata. Lebih dari itu, Kejaksaan juga berupaya mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara melalui pengembalian kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan para pelaku.
Proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan, dan Kejaksaan memastikan bahwa upaya untuk menuntaskan kasus ini serta mengembalikan dana negara yang hilang akan terus dilakukan.
RJ13 | Foto: Ist.