Pokja DHE Gelar Sosialisasi DHE dan DPI untuk Optimalkan Penerimaan Devisa Negara di Yogyakarta

Yogyakarta, 25 April 2025 – Dalam upaya mendukung optimalisasi penerimaan devisa negara, Pokja Devisa Hasil Ekspor (DHE) Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, menggelar kegiatan sosialisasi bertema “Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI)” di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Jumat (25/4).
Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap regulasi terbaru serta mengatasi potensi kebocoran penerimaan negara melalui tata kelola devisa yang lebih baik.
Sesuai rilis Bank Indonesia, posisi cadangan devisa Indonesia per akhir Maret 2025 tercatat sebesar USD 157,1 miliar, meningkat dari USD 154,5 miliar pada Februari 2025. Peningkatan ini antara lain bersumber dari penerimaan pajak, jasa, serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, seiring upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.
Sebagai respons atas kebutuhan peningkatan penerimaan devisa, pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP No. 36 Tahun 2023 terkait DHE dari sektor sumber daya alam,
- Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas PBI No. 7 Tahun 2023 mengenai DHE dan DPI, serta
- Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KM.4/2025 tentang penetapan jenis barang ekspor sumber daya alam yang wajib memasukkan DHE ke sistem keuangan Indonesia.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, hadir sejumlah narasumber utama antara lain:
- Teddy Pirngadi (Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan, Bank Indonesia),
- Safari Kasiyanto (Advisor Departemen Hukum, Bank Indonesia),
- Supriyanto (Kabag Sunproglapnil Setjamintel Kejaksaan Agung),
- M. Wahyu Widianto (Direktorat Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu).
Supriyanto, dalam paparannya, menekankan peran strategis Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara dalam memperkuat penerimaan devisa serta pentingnya penegakan hukum sesuai Pasal 11A PP No. 8 Tahun 2025 sebagai instrumen pengawasan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari sinergi lintas sektor dalam memastikan devisa hasil ekspor masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia, guna menopang ketahanan ekonomi nasional.
RJ13 | Foto: Ist.